Minggu, 13 November 2016

Apa yang Kita Butuhkan untuk Membuat Badan Usaha di Indonesia?

Hoi smuanyah... kali ini saya dapat tugas softskill untuk membahas dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membut badan usaha disertai cara membuat badan usaha di Indonesia. Secara ringkas, yang kita butuhkan untuk membuat badan usaha di Indonesia adalah :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) , wew situ dah punya tempat usaha? :D...
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (denger-denger sih sekarang (di 2016) kalau mau bikin akun di bank harus punya NPWP walau belum punya penghasilan)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang kita lakukan.


 Contoh SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  1. Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  5. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  6. Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

SITU adalah surat untuk memperoleh izin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.Persyaratan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
  • Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
  • Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
  • Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
  • Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
  • Mengurus Surat-Surat Perizinan
  • Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  • Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Adapun fungsi NPWP adalah :
  •  Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  •  Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  •  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  •  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
  1. Fotocopy KTP untuk WNI
  2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
  3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
  5. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
  6. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
  7. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
  • Bagi Wajib Pajak badan usaha :
  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
  2. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
  3. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
  4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


 Contoh Tanda Daftar Perusahaan

TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
  • Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
  4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
  • Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy SITU
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
  1. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  2. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Sumber:

http://www.ukmkecil.com/izin-usaha-perdagangan/izin-usaha-perdagangan-siup
http://arifwirano17.blogspot.co.id/2012/08/tugas-kewirausahaan_26.html
http://www.wibowopajak.com/2012/02/pengertian-npwp-nomor-pokok-wajib-pajak.html

Jumat, 14 Oktober 2016

Mengenal Perusahaan Canonical



Halo, bertemu lagi dengan saya setelah sangat lama tidak memperbarui blog saya (hahaha). Kali ini saya menjelaskan tentang Perusahaan Canonical Ltd.

Canonical Ltd merupakan sebuah perusahaan software komputer yang berbasis di UK (Britania Raya) dan dibayai oleh Mark Shuttleworth, seorang pengusaha asal Afrika Selatan. Canonical merupakan perusahaan yang memiliki tipe Pte Ltd (Private Company Limited by Shares), kalau di Indonesia  setara dengan PT. (Perseroan Terbatas). 
Perusahaan Canonical dibentuk pada 5 Maret 2004 oleh Mark Shuttleworh.

Apa visi dan misi dari Canonical

Visi: Mendukung inovasi berarti memberi para inovator teknologi yang mereka butuhkan
 (To fuel innovation is to give the innovators the technology they need.)

Misi: Membuat Software Open Source tersedia untuk pengguna di manapun mereka berada
(To make open source software available to people everywhere).

Canonical Ltd. dikenal dengan sistem operasi yang dibuatnya, Ubuntu yang dibuat berdasarkan Debian (turunan Debian) yang sifatnya Free dan Open Source. “Gratis? Kalau begitu, mereka dapat duit dari mana?” Nah, perusahaan atau developer Free dan Open Source Software bisa mendapatkan pendanaan dari :

·  Layanan dukungan (support service) kepada perusahaan yang menggunakan layanan Ubuntu atau pengguna yang membayar dukungan melalui https://buy.ubuntu.com .

·  Penjualan Layanan yang bernama Landscape (web service yang berguna untuk memanajemen dan memonitor ubuntu server secara mudah)

·  Layanan kerja sama bisnis dengan perusahaan lain (OEM ke Dell, membantu pembuatan Chrome OS milik Google, kerja sama dengan Microsoft untuk membuat Windows Subsystem for Linux yang sekarang sudah digunakan oleh Windows 10, kerja sama pembuatan ponsel Ubuntu, dll.)

·  Menu software berbayar pada Ubuntu Software Center (Canonical mendapat sebagian keuntungan setiap pembelian software berbayar). Permainan Limbo ada lho di Ubuntu Software Center (tentunya bayar :D).

·   Penjualan segala hal yang berbau ubuntu di Canonical Store 

Siapa saja sih yang menggunakan layanan dari Canonical ? Salah satunya sih kita yang pakai Ubuntu :v. Perusahaan yang menggunakan layanan Canonical? Ini nih perusahaan terkenal yang menggunakan layanan dari Canonical.

Wikimedia foundation
Bloomberg
Intel
China Telecom
ebay
Cisco
Google
Samsung
NTT
Windows Azure (waw)

“Mas, Canonical punya berapa pegawai ya?”.
Kata Wikipedia sih  Canonical punya jumlah pegawai lebih dari 700 orang serta memiliki beberapa anak perusahaan di beberapa negara termasuk China , Kanada , Amerika Serikat dan Taiwan.

“Mas, kira-kira pendapatan Canonical berapa sih?”
 Ya ampun saya tidak tahu XD, tapi dari Wikipedia (dan arstechnica.com), Canonical menghasilkan $65,7 juta pada 2013, naik $8,9 juta dibanding tahun 2012. Walau pendapatannya naik, pengeluarannya untuk investasi pada perangkat mobile lebih besar dari tambahan pendapatannya yaitu $21,3 juta.

Sekian penjelasan saya mengenai Perusahaan Canonical, semoga pemilik blog ini enggak malas update blognya -ngeteh-. See ya....

Sumber : 
http://www.canonical.com
https://en.wikipedia.org/wiki/Canonical_(company)
http://
http://blog.canonical.com/?p=294

Senin, 11 Januari 2016

Desain Tagline : Tree for Better Future


Hai, sudah lama ya saya tidak menerbitkan laman blog yang baru :v . Grafis, sebuah karya yang simpel tapi memiliki makanya yang berbeda, tergantung sudut pandang yang melihat. Kali ini saya akan membagikan tagline yang saya buat, Pohon untuk masa depan yang lebih baik.

Desain ini terinspirasi dari https://pixabay.com/id/desain-seni-pohon-daun-hijau-biru-308463/ . Saya membuatnya menggunakan Inkscape 0.91. Tutorial bisa didapatkan di :
  1. http://graphicalerts.com/40-best-inkscape-tutorials-for-creating-beautiful-vector-art-and-graphics/
  2. verysimpledesigns.com/vectors/inkscape-tutorial-spiro-swirls.html
Saya akan menejelaskan makna dari elemen tag line di atas :
1. Bentuk daun berupa persegi yang agak membulat, hal ini menunjukkan bahwa pepohonan tetap dibutuhkan di zaman yang maju ini. Persegi yang tidak begitu kaku sudutnya menunjukkan keselarasan dan kedamaian.

2. Di dalam dedaunan ada gambar berbagai elemen yang saling terikat dalam satu pohon. Ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia terikat dengan pepohonan. Tanpa pohon, air hujan tidak terserap, oksigen berkurang kadarnya, suhu semakin panas akibat efek rumah kaca dari penyerapan cahaya matahari.

3. Adanya gambar gear di pohon menunjukkan bahwa teknologi bisa berperan untuk menjaga lingkungan dan berharap teknologi semakin ramah terhadap lingkungan.

4. Warna latar putih menunjukkan bahwa manusia harus menjaga pepohonan dengan kasih sayang yang mereka miliki dan juga warna latar yang netral :) . Warna hijau bermakna kehidupan dan keseimbangan. Warna biru menunjukkan udara yang bersih, ketenangan, dan idealisme untuk menjaga lingkungan. Coklat menunjukkan bahwa persahabatan manusia dengan alam harus dijaga.

Sekian penjelasan dari tagline yang saya buat, semoga menginspirasi untuk tetap menjaga pepohonan agar kehidupan manusia menjadi lebih baik lagi di masa depan.